Anda belum login :: 07 Jun 2025 13:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENERAPAN PASAL 302 DAN PASAL 406 AYAT (2) KUHPIDANA DALAM BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN
Bibliografi
Author:
Adipradana, Nugroho
(Advisor);
Lesmana, Olwyn
Topik:
Penerapan Pasal
;
KUHP
;
Keputusan Pengadilan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya
Tempat Terbit:
JAKARTA
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Olwyn Lesmana_Undergraduate Theses_2020.pdf
(1.26MB;
19 download
)
Abstract
Tindak pidana penganiayaan hewan baik yang terpublikasi media massa maupun yang tidak terpublikasi, akan tetapi banyak perusahaan media massa yang resmi belakangan ini mengangkat isu ini ke publik. Dari tiap artikel yang beredar selalu dipermasalahkan adalah ancaman hukuman yang dinilai lemah dalam arti hukuman pidana tersebut tidak memberatkan terdakwa penganiayaan hewan Berdasarkan latar belakang yang disampaikan di atas, dengan demikian penulis merumuskan sebuah pokok masalah mengenai: Bagaimanakah penerapan Pasal 302 dan Pasal 406 ayat (2) KUHPidana dalam kasus penganiayaan hewan dilihat dari beberapa putusan yang ada. Metode penelitian yang digunakan penulis untuk penulisan hukum ini adalah metode juridis normatif. Penulisan ini menggunakan tiga putusan pengadilan negeri yang satu putusan menggunakan Pasal 302 dan kedua putusan lainnya menggunakan Pasal 406 ayat (2) KUHPidana. Pembahasan yang dianalisis yaitu apakah penerapan pasal tersebut tepat atau tidak tepat. Dengan demikian ketiga putusan tersebut adalah Putusan nomor 63/Pid.B/2014/PN.LBH; Putusan nomor 244/Pid.B/2014/PN.GPR; dan Putusan nomor 01/Pid.B/2014/PN.SWL. Dari hasil analisis, penulis mendapatkan bahwa dalam beberapa putusan pengadilan negeri terlihat adanya penerapan Pasal 302 dan Pasal 406 ayat (2) KUHPidana dalam beberapa putusan pengadilan yang diteliti. Pertama dalam putusan nomor 63/Pid.B/2014/PN.LBH. terdapat ketidak tepatan penerapan Pasal 302 KUHPidana yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 406 ayat (2) KUHPidana. Dan kedua dalam putusan nomor 244/Pid.B/2014/PN.GPR. terdapat ketidak tepatan dalam menentukan terdakwa yang seharusnya dijatuhkan hukum pidana dalam menerapkan Pasal 406 ayat (2) KUHPidana. Dan ketiga dalam putusan nomor 01/Pid.B/2014/PN.SWL. terdapat ketepatan penerapan Pasal 406 ayat (2) KUHPidana.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)