Pada era sekarang ini, banyak perjanjian yang dibuat secara sepihak, dan perjanjian ini dikenal dengan istilah perjanjian baku. Perjanjian baku ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan semua pihak dalam melaksanakan suatu perjanjian. Tetapi yang kita tahu, bahwa perjanjian baku sekarang ini cenderung menguntungkan salah satu pihak terutama pihak pengusaha dan merugikan konsumen. Ada empat syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-undang, salah satunya adalah kesepakatan. Kesepakatan biasanya dilaksanakan oleh dua pihak bukan hanya salah satu pihak. Perjanjian itu juga di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1338 berasaskan Pacta sun Servanda yang berarti adanya kebebasan dalam berkontrak, berarti semua pihak bebas menentukan hal apa yang diperjanjikan. |