Semakin berkembangnya teknologi saat ini menjadi semakin maraknya berbagai teknologi yang dapat digunakan untuk penyimpanan data. Cloud Computing merupakan salah satu teknologi yang semakin marak dimanfaatkan di berbagai perusahaan di Indonesia. Penulisan ini membahas mengenai penerapan regulasi terkait perlindungan data pribadi yang terdapat dalam Undang-undang No.19 Tahun 2016 yang dikaitkan dengan layanan komputasi awan. Semakin banyak pengguna, semakin banyak pula penyedia layanan komputasi awan. Penggunaan teknologi ini akan terhubung ke internet dan membutuhkan akses layanan berbasis data secara real time. Perlindungan data pribadi tergolong penting, karena adanya beberapa kasus pembobolan data yang merugikan pengguna. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai regulasi terkait komputasi awan, regulasi yang diterapkan di beberapa negara lain, serta peraturan lintas negara. |