Anda belum login :: 05 Jun 2025 04:08 WIB
Detail
BukuAZAS KESEIMBANGAN KEDUDUKAN PARA PIHAK TERHADAP KONTRAK DALAM MENUNJANG TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Bibliografi
Author: Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor); AMAR, DODY RAHMADI
Topik: Azas Keseimbangan Kedudukan Para Pihak; Kontrak Bisnis; Kontrak Dalam Menunjang Transaksi Perdagangan Internasional; Perdagangan Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: DODYRAHMADIAMAR_MASTERTHESIS_2020.pdf (5.78MB; 26 download)
Abstract
Perjanjian atau kontrak adalah sebuah ikatan antara dua pihak yang melakukan transaksi, baik transaksi bisnis, transaksi perdagangan ataupun transaksi-transaksi lainnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaan di lapangan tidak semua perjanjian atau kontrak mengedepankan azas keseimbangan dalam berkontrak. Berdasarkan pengalaman saya, posisi penerima kontrak selalu berada dalam posisi yang lemah dan tidak mampu menolak suatu perjanjian dalam transaksi. Implikasi sumber-sumber hukum terkait perjanjian atau kontrak, baik di Indonesia dan internasional. Peran pemerintah dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak umumnya, belum terlibat dalam suatu kontrak. Lembaga sebatas melakukan pengawasan. Sehingga pihak yang kuat semakin kuat dan yang lemah semakin lemah. proses kebebasan dalam berkontrak di Indonesia belum diatur dan diterapkan dalam hukum positif kita, baik secara teori, regulasi dan implementasi dalam pelaksanaannya. Indonesia masih berpegang terhadap konsep negara penjaga malam. Konsep negara penjaga malam adalah melemahkan pihak yang lemah dan menguatkan pihak yang kuat. Dikarenakan kebebasan berkontrak di Indonesia adalah kebebasan yang tidak dibatasi, hanya berdasarkan niat atau kepentingan dari si pembuat kontrak. Sehingga peran negara tidak bisa membantu atau melindungi para penerima kontrak khususnya pihak yang lemah. Untuk membahas persoalan di atas, Jenis metode penelitian yang dipilih adalah metode yuridis normatif kualitatif. Untuk itu Indonesia harus menerapkan konsep negara kesejahteraan, dimana pemerintah ikut berperan aktif mengatur dan mengimplementasikan hukum positif kita, Sehingga kedudukan para pihak yang berkontrak memenuhi azas keseimbangan dan keadilan hukum. Kemudian Stakeholder (eksekutif, legislatif, yudikatif,) wajib merubah konsep dan paradigma hukum positif kita tentang perjanjian atau kontrak dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)