Anda belum login :: 30 Jul 2025 11:51 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi sebagai Akibat Terjadinya Wanprestasi
Bibliografi
Author: Saputro, Teguh Heri ; Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor)
Topik: Wanprestasi; Pemutusan Kontrak; Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: Teguhharisaputro_mastertheses_2020.pdf (5.32MB; 27 download)
Abstract
ABSTRAK

(A) Nama : Teguh Heri Saputro

(B) NPM : 2015-007-026

(C) Program Studi : Magister Hukum
(D) Judul : Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Sebagai
Akibat Terjadinya Wanprestasi
(E) Daftar Acuan : 29 buku, 3 artikel/jurnal, 14 Undang-Undang dan
peraturan perundang-undangan, 3 Internet

Kontrak konstruksi dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan, namun terkadang perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi. Ketentuan dan persyaratan dalam suatu perjanjian dapat menjadi tidak patut atau tidak adil bila perjanjian itu terbentuk dari suatu hubungan yang tidak seimbang. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana prinsip perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan dalam perjanjian konstruksi.
Didalam perjanjian konstruksi seharusnya Pembuatan Kontrak kerja konstruksi dapat dilakukan dengan dua arah, antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja, untuk menghindari kesan bahwa hanya pihak pemberi kerja mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari penerima kerja sehingga terjadi hubungan yang seimbang.
Pengakhiran kontrak adalah tindakan yang dapat terjadi di mana suatu kontrak dapat diputus secara hukum sebelum tugas-tugas kontraktual telah dipenuhi. Para pihak dapat memilih untuk mengakhiri kontrak karena berbagai alasan, tetapi tidak semua pemutusan kontrak akan memungkinkan mereka untuk melepaskan diri dari tanggung jawab.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) mengacu pada segala cara penyelesaian perselisihan di luar ruang sidang. APS biasanya mencakup evaluasi netral awal, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Ketika antrian pengadilan yang berkembang, meningkatnya biaya litigasi, dan penundaan waktu terus menjangkiti pihak yang berperkara, lebih banyak negara telah mulai bereksperimen dengan program APS. Beberapa dari program ini bersifat sukarela; yang lain wajib.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)