Anda belum login :: 03 Jun 2025 20:44 WIB
Detail
BukuWewenang dan Peranan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Bibliografi
Author: Fransiska, Asmin (Advisor); Gohan, Nathania Lydia
Topik: transaksi keuangan; perdagangan orang; penyidikan keuangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses
Fulltext: Nathania Lydia Gohan_MasterThesis_2020.pdf (6.21MB; 14 download)
Abstract
Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU 2003”) , pemerintah telah melahirkan suatu lembaga, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) yang berfungsi sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan memiliki peran penting sebagai Financial Intelligence Unit (“FIU”) dalam melakukan penelusuran aset atas hasil kejahatan melalui pendekatan transaksi keuangan. Salah satu hasil tindak pidana pencucian uang yang dapat ditelusuri oleh PPATK adalah hasil harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana perdagangan orang (“TPPO”) yang merupakan salah satu kejahatan besar di Indonesia maupun dunia (TPPO sebagai predicate crimes).

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana wewenang dan peranan PPATK dalam kedudukannya sebagai FIU dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).

Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan melalui analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan wewenang dan peranan PPATK dalam upaya memberantas TPPO. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk melengkapi data sekunder, penulis juga menggunakan data yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat di PPATK.

Berdasarkan hasil penelitian ini, terlihat jelas bahwa kedudukan PPATK sebagai FIU dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU ini sangat berkaitan pula dengan upaya pemberantasan tindak pidana asal, termasuk TPPO. Adapun upaya pemberantasan TPPO melalui kewenangan PPATK ialah melalui kewenangan PPATK dalam melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, kewenangan PPATK dalam memberikan informasi dan koordinasi dengan pihak penyidik tindak pidana asal, kewenangan PPATK dalam melakukan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain, serta melalui upaya pertukaran informasi dalam kerjasama nasional dan internasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)