Anda belum login :: 05 Jun 2025 05:26 WIB
Detail
ArtikelEra Transisi, OJK Genting  
Oleh: Guritno, G.A. ; Prihatnala, Sandika ; Djafar, Anthony
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 18 no. 1 (Nov. 2011), page 32-33.
Topik: Pengawasan Bank; Otoritas Jasa Keuangan; RUU OJK; Eran Transisi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.102
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMasalah koordinasi antarlembaga, pungutan kepada pelaku jasa keuangan, dan transisi pegawai-administrasi masih menggantung. Pengawasan bank menjadi hal paling genting selama transisi. Dua belas tahun dan 433 hari. Begitulah jumlah waktu yang patut disematkan pada upaya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota dewan memerlukan 433 hari pembahasan efektif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK, sejak Agustus tahun lalu. "Pembahasan berlangsung selama lima masa sidang dengan tiga kali permintaan perpanjangan waktu untuk menuntaskan 593 daftar inventaris masalah," tutur Nusron Wahid, Ketua Pansus RUU OJK.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)