Penelitian ini betujuan untuk mengetahi pelaksanaan, proses, hambatan dari pelaksanaan pengembalian pajak pertambahan nilai barang bawaan wisatawan asing pemegang paspor luar negeri di Bandara Udara Soekarno-Hatta Terminal 3 Bulan November Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskrptif dengan melakukan pengamatan di lokasi, wawancara dan kuesioner. Dengan mengambil sampel dari 50 (lima puluh) responden menggunakan metode accidential sampeling. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK 120 tahun 2019. Dalam pelaksanaannya cukup banyak wisawatan asing yang mengajukan permintaan kembali pajak pertambahan nilai dibanding tahun-tahun sebelumnya. Beberapa hal yang menjadi hambatan pengajuan permintaan kembali pajak pertambahan nilai dikarenakan masih ada tokoretail yang tidak menyampaikan dengan jelas syarat pengembalian pajak pertambahan nilai, salah satunya akumulasi nilai PPN yang harus mencapai Rp50.000,- jumlah PKP Toko Retail yang masih sedikit, terutama di daerah wisata tujuan wisatawan asing, dan masih kurangnya distribusi informasi lokasi PKP Toko Retail yang berpartisipasi dan informasi produk PKP Toko Retail. |