Anda belum login :: 06 Jun 2025 14:27 WIB
Detail
ArtikelKetua KPU Telanjur Tersangka  
Oleh: Pratisto, Sujud Dwi ; Manuputty, Cavin R. ; Achmad, Gandhi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 17 no. 50 (Oct. 2011), page 84-86.
Topik: Surat Palsu; KPU
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.101
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWakil Jaksa Agung, Darmono, menyebut Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, dan kawan-kawan sebagai tersangka pemalsuan surat. Penetapan tersangka itu berdasrkan surat perintah dimulainya penyidikan yang diterima Kejagung dari Mabes Polri membantah. Selasa pagi lalu, usai turun dari mobil, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul afiz Anshary, bergegas menuju ruang kerjanya di lantai II Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Aktivitas rutin pundilakoni. Hafiz seolah tidak terganggu oleh polemik surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Markas Besar (Mabes) Polri yang menyebut dirinya sebagai tersangka. "Sempat terganggu juga, tapi sekarang sih biasa saja, ya," ujar Hafiz kepada GATRA.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)