Anda belum login :: 16 Apr 2025 23:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISA YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT. ASURANSI AXA INDONESIA TERHADAP PEMBATALAN POLIS ASURANSI KEPADA PT. PRIMA CITRAPERDANA (STUDI PUTUSAN NO. 534/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL)
Bibliografi
Author:
Juanda, Evelyn
(Advisor);
Sari, MariaFransisca Galih Permata
Topik:
Pembatalan
;
Perbuatan Melawan Hukum
;
Asuransi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Maria Fransisca Galih Permata Sari_Undergraduated Thesis_2020.pdf
(1.04MB;
40 download
)
Abstract
Asuransi merupakan salah satu lembaga yang membantu masyarakat dalam memenuhi pemenuhan ganti rugi dalam asuransi jiwa ataupun asuransi kerugian. Dalam hal ini, tidak hanya menanggung ganti rugi dalam kendaraan bermotor yang dimiliki, tetapi ada juga lembaga asuransi yang menanggung dari segi keamanan pengguna atau pemilik kendaraan bermotor tersebut. Masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah benar bahwa Putusan No.534/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL yang menyatakan PT Asuransi AXA Indonesia melakukan Perbuatan Melawan Hukum jika dikaitkan dengan Pasal 9 Polis Asuransi Heavy Equipment? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder dan didukung data primer. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah disusun oleh Penulis adalah sebagai berikut: Dalam kasus yang terdapat dalam Putusan No.534Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL, PT Asuransi AXA Indonesia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Prima Citraperdana. Penulis tidak sependapat dengan putusan ini, karena dalam Pasal 9 Polis Asuransi Heavy Equipment disebutkan bahwa salah satu pihak berhak untuk menghentikan pertanggungan dan dalam kasus ini PT Prima Citraperdana juga terlalu terburu-buru menyatakan bahwa PT Asuransi AXA Indonesia beritikad tidak baik. Menurut Penulis, dalam perjanjian asuransi, baik pihak tertanggung maupun penanggung harus lebih teliti dalam membuat hak dan kewajiban yang tertuang dan diperjanjikan dalam polis tersebut agar sama-sama memahami polis asuransi yang dibuat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)