Rumusan Pasal 8 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur kekerasan seksual dalam relasi suami istri yang dikenal dengan sebutan marital rape, tetapi rumusan Pasal 8 memiliki penjelasan yang general karena hanya tertulis pemaksaan hubungan seksual saja, tidak diatur bentuk pemaksaan hubungan seksual seperti apa yang termuat dalam Pasal 8. Untuk mengetahui bentuk pemaksaan hubungan seksual dalam Pasal 8 penulis melakukan penelitan wawancara kepada dua Lembaga Pemerintah, yaitu Komnas Perempuan dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak – Asisten Deputi KDRT sebagai lembaga yang terlibat dalam pembuatan undangundang, serta merangkum dan membandingkan data pembuatan RUU P-KDRT dan risalah rapat kerja tentang RUU P-KDRT. Penulis juga melakukan wawancara kepada Penegak Hukum untuk mengetahui interpretasi dari Pasal 8 menurut Penegak Hukum. Hasil wawancara yang telah dilakukan menyatakan bahwa adanya disparitas maksud dan tujuan bentuk pemaksaan hubungan seksual Pasal 8 dengan interpretasi Penegak Hukum hal ini menandakan rumusan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak sesuai dengan asas legalitas dan teori kepastian hukum. |