Anda belum login :: 21 Apr 2025 18:35 WIB
Detail
BukuKESESUAIAN MAKSUD DAN TUJUAN UNSUR PEMAKSAAN HUBUNGAN SEKSUAL DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN INTERPRETASI PENEGAK HUKUM
Bibliografi
Author: Windayani, Tisa (Advisor); Melantika
Topik: Marital Rape; Pemaksaan Hubungan Seksual; Pasal 8 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Melantika_Undergraduated Thesis_2020..pdf (4.75MB; 2 download)
Abstract
Rumusan Pasal 8 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur kekerasan seksual dalam relasi suami istri yang dikenal dengan sebutan marital rape, tetapi rumusan Pasal 8 memiliki penjelasan yang general karena hanya tertulis pemaksaan hubungan seksual saja, tidak diatur bentuk pemaksaan hubungan seksual seperti apa yang termuat dalam Pasal 8. Untuk mengetahui bentuk pemaksaan hubungan seksual dalam Pasal 8 penulis melakukan penelitan wawancara kepada dua Lembaga Pemerintah, yaitu Komnas Perempuan dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak – Asisten Deputi KDRT sebagai lembaga yang terlibat dalam pembuatan undangundang, serta merangkum dan membandingkan data pembuatan RUU P-KDRT dan risalah rapat kerja tentang RUU P-KDRT. Penulis juga melakukan wawancara kepada Penegak Hukum untuk mengetahui interpretasi dari Pasal 8 menurut Penegak Hukum. Hasil wawancara yang telah dilakukan menyatakan bahwa adanya disparitas maksud dan tujuan bentuk pemaksaan hubungan seksual Pasal 8 dengan interpretasi Penegak Hukum hal ini menandakan rumusan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak sesuai dengan asas legalitas dan teori kepastian hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)