Anda belum login :: 30 Apr 2025 10:44 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Permohonan Amnesti Dari Terpidana Kasus Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan (Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Bibliografi
Author: Eddy, Nugroho (Advisor); Permatasari, Citra Clawdya
Topik: Pemohonan Amnesti; Terpidana Kasus Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan
Bahasa: (ID )    Edisi: 2020    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Citra Clawdya_UndergraduateTheses_2020.pdf (1.07MB; 25 download)
Abstract
Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan Tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Penelitian hukum ini akan membahas mengenai kedudukan amnesti terhadap Terpidana dalam kasus tindak pidana melanggar kesusilaan. Masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Terpidana dalam hukum pidana Indonesia? (2) Apakah pemberian amnesti terhadap Terpidana yang berdasarkan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2019 dapat membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo. putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017 ? (3) Bagaimana status hukum Terpidana setelah menerima amnaesti dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2019? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder dan didukung data primer. Data yang terkumpul dianlisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah disusun oleh penulis adalah sebagai berikut: Bahwa kedudukan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Terpidana dalam hukum pidana Indonesia karena pada umumnya, dari amnesti yang diberikan oleh Presiden ialah tindak pidana yang berkaitan erat dengan politik dan amnesti memang dapat diberikan oleh Presiden berdasarkan hak prerogatif Presiden. Sedangkan amnesti tidak tepat atau tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Agung melainkan amnesti dikeluarkan untuk menghapuskan pidana seseorang Terpidana dan terakhir bahwa status Terpidana setelah mendapatkan amnesti tersebut dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)