(A)Carolina Seles (2015-050-206) (B) Tinjauan Yuridis Terhadap Urgensi Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia (C) Perlindungan anak, pemerkosaan anak, kebiri kimia. (D)Daftar acuan : 37 Sumber Referensi (1997-2019) (E) Anak adalah potensi dan generasi penerus cita-cita bangsa Indonesia, mereka perlu mendapat kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,baik fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari setiap tindakan atau perbuatan yang dapat melanggar hak asasi anak sebagai manusia. Berdasarkan laporan yang ada, kekerasan yang terjadi pada anak terjadi tidak hanya diranah publik saja tapi juga dalam ranah privat yaitu keluarga, dan jenis kekerasan yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual, dimana anak ditempatkan sebagai posisi yang lemah sehingga dijadikan korban untuk menyalurkan hasrat seksual orang dewasa. Dalam hal perlindungan anak, dibuat dan diberlakukan sanksi kebiri kimia bagi para pelaku pemerkosaan anak sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Ttahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang pasal 81 ayat (7) tentang pemberian pidana tambahan berupa kebiri kimia melihat masih banyaknya anka yang menjadi korban kebiri kimia, maka kebiri kimia memiliki tingkat urgensi yang tinggi untuk. Dalam hal ini melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif, dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Jurnal, dan data secara tertulis. (F) 2020. |