Anda belum login :: 28 Apr 2025 20:56 WIB
Detail
BukuTANGGUNG JAWAB TRAVELOKA TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI PADA TRANSAKSI PEMBELIAN VOUCHER HOTEL MELALUI APLIKASI TRAVELOKA
Bibliografi
Author: Juanda T., Evelyne ; Ginting, Pascal Yudha
Topik: Perlindungan Konsumen; Agen Perjalanan Online; Perdagangan Elektronik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Pascal Yudha Ginting_Undergraduated Theses_2020.pdf (2.23MB; 27 download)
Abstract
Penjualan akomodasi via agen perjalanan online sudah marak ditemui di Indonesia. Salah satu agen perjalanan online yang cukup terkenal di Indonesia adalah Traveloka. Pembelian voucher akomodasi melalui Traveloka sangat memberikan kemudahan kepada konsumen yang menggunakannya. Namun, dibalik kemudahan nya, terdapat sebuah kerugian yang jarang ditemui. Seperti yang tengah dialami oleh X yang merupakan seorang konsumen yang melakukan pembelian voucher hotel melalui aplikasi Traveloka. X telah melakukan kewajiban nya sebagai seorang konsumen yakni membayar penuh harga yang tertera diaplikasi Traveloka. Namun Traveloka tidak memenuhi kewajiban nya untuk memenuhi transaksi yang telah dilakukan oleh X sebagai konsumen. X tidak mendapatkan fasilitas yang telah dibayarkan kepada Traveloka. Sehingga X mengalami kerugian materiil dan imateriil. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Traveloka selaku pelaku usaha menurut Undang-uundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta bagaimana bentuk penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah antara X sebagai konsumen dengan Traveloka selaku pelaku usaha? Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Sesuai dengan metode penelitian yang digunakan, maka dapat disimpulkan X dapat meminta ganti rugi kepada Traveloka. Berdasarkan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 7 huruf f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Traveloka sebagai pelaku usaha juga dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penyelesaian kasus antara X dan Traveloka sebaiknya sudah bisa memastikan bahwa sistem yang digunakan untuk perdagangan elektronik dapat berfungsi dengan baik dan menyiapkan layanan konsumen yang lebih baik. Permasalahan antara X dan Traveloka dapat diselesaikan dengan melalui pengadilan, negosiasi ataupun penyelesaian sengketa melalui BPSK.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)