Anda belum login :: 04 May 2025 08:43 WIB
Detail
BukuEfektifitas Dan Pelaksanaan Surat Edaran No 2/Se-Ht.02.01/VI/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (CV) Di DKI Jakarta Timur
Bibliografi
Author: Swantoro, A. Aris (Advisor); Puji, Jose Norman
Topik: Efektifitas; Pelaksanaan; Prosedur; Persekutuan Komanditer (CV)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jose Norman Puji_Undergradueted Theses_2020.pdf (3.86MB; 25 download)
Abstract
Surat Edaran No 2/Se-Ht.02.01/Vi/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (CV) dibuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan untuk membantu Persekutuan Komanditer (CV) untuk mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan cara diwakilkan oleh salah satu anggota komanditer dan komplementer. Dalam Skripsi ini, yang jadi fokus pembahasan adalah Efektifitas dan pelaksanaan Surat Edaran No 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (CV) di DKI Jakarta Timur dan Prosedur pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (CV) di DKI Jakarta Timur. Hal ini perlu dibahas dikarenakan sampai saat ini Surat Edaran No 2/Se-Ht.02.01/Vi/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (CV) belum dipublikasikan ke publik melalui Website Kementrian Agraria dan Judul dari Surat Edaran ini bertentangan dengan Pasal 36 Undang – Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok - Pokok Agraria. Kesimpulan secara umum mengenai Judul Skripsi Surat Edaran No 2/Se-Ht.02.01/Vi/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (CV) Di Dki Jakarta Timur adalah Persekutuan Komanditer dapat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan jika perwakilan dari Persekutuan Komanditer (CV) dipilih untuk mendaftarkan namanya untuk memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)