Anda belum login :: 07 Jul 2025 14:42 WIB
Detail
ArtikelMK Siap Jadi Lembaga Masyarakat Hukum Adat  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3097 (Sep. 2011), page NAS-3.
Topik: UUPA; Hukum Adat; Mahkamah Konstitusi; Lembaga Masyarakat; Pengujian UU
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.92
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelain itu, hukum adat juga berkedudukan sebagai hukum positif (hukum berlaku) dalam negara kita. Hal itu dapat dilihat, misalnya dalam ketentuan pasal 5 UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dimana hak ulayat juga diakui keberadaan sebagaimana dalam pasal 3 UUPA
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)