Anda belum login :: 14 Aug 2025 04:52 WIB
Detail
BukuPenerapan Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Dijadikan Kurir Narkotika Dalam Empat Putusan Kasus Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlidungan Anak
Bibliografi
Author: Fransiska, Asmin (Advisor); Nari, Hiskia Rosalin
Topik: Narkotika; Perlindungan Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hiskia Rosalin Nari_Undergraduate Theses_2020.pdf (5.19MB; 37 download)
Abstract
Anak adalah pemberian dari Tuhan yang harus dijaga dan dirawat oleh orangtua. Pada masa remaja, anak perlu mendapat pengawasan dan bimbingan yang lebih intensif karena pada masa tersebut anak mulai mencari jati diri mereka dan sangat rentan terpapar hal-hal negatif yang berpotensi menimbulkan perilaku menyimpang pada anak, salah satunya terjerumus ke dalam tindak pidana narkotika. Kondisi fisik dan mentalnya yang masih rentan membuat anak sangat mudah dibujuk untuk menjadi kurir narkotika. Anak yang menjadi kurir narkotika biasanya didasari oleh beberapa faktor, antara lain faktor kurangnya pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan yang buruk, dan faktor ekonomi. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada anak yang menjadi kurir narkotika. Namun pada umumnya kurir narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan memadukan ketentuan yang ada dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukuman yang diberikan untuk anak yang menjadi kurir narkotika hendaknya tetap mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan anak dan harus mementingkan kebijakan yang bersifat pencegahan ketimbang kebijakan yang bersifat menghukum. Hal ini demi menjaga masa depan dan mencegah anak dari stigmatisasi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)