Anda belum login :: 16 Apr 2025 22:53 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Mengenai Pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama Yang Dijaminkan Oleh Istri Sebagai Penjamin Dalam Pembebanan Hak Tanggungan (Putusan Nomor 325 K/Pdt/2017)
Bibliografi
Author: Maria T, Lidwina (Advisor); Segoro, Ian Nugrahastio
Topik: Pelaksanaan Eksekusi; Persetujuan Suami Istri; Harta Bersama; Pembebanan Hak Tanggungan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ian Nugrahastio Segoro_Undergraduated Theses_2020.pdf (19.55MB; 25 download)
Abstract
Dalam perjanjian kredit pada bank dipersyaratkan untuk menyerahkan jaminan. Fungsi jaminan ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat diterima kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Jaminan tersebut berupa benda tidak bergerak salah satunya Hak Tanggungan. Selain itu, pembebanan Hak Tanggungan terhadap barang jaminan tanah ini bukan milik debitur melainkan milik orang lain sebagai penjamin yaitu milik pasangan suami-istri. Permasalahan yang terjadi adalah suami menolak harta bersamanya dieksekusi dengan alasan istri sebagai penjamin tidak melakukan persetujuan terlebih dahulu dengan suami. Namun, pada fakta yang terjadi sudah ada persetujuan suami yang dibuktikan dengan surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat di hadapan P.P.A.T. Selain itu, debitur sudah melakukan wanprestasi dan sertifikat yang dijaminkan sudah dibebani Hak Tanggungan. Kreditur pun sudah melakukan pemberitahuan berupa surat peringatan selama 3 (tiga) kali dengan debitur agar membayar sisa tagihan yang harus dibayar debitur. Dengan begitu, pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dijalankan. Bahkan, putusan Pengadilan Mahkamah Agung pun sudah in kracht yang berarti keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila suami tetap ingin harta bersamanya tidak ingin dieksekusi tetap harus ada kewajiban untuk membayar pelunasan hutang debitur kepada kreditur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)