Anda belum login :: 30 Apr 2025 14:56 WIB
Detail
BukuPENGALIHAN OBJEK KEPEMILIKAN RUMAH KEPADA PIHAK LAIN AKIBAT DARI ADANYA PEMBATALAN SEBUAH PERJANJIAN JUAL BELI SECARA SEPIHAK (PUTUSAN NOMOR : 772/ PDT.G/2017/PN.MDN)
Bibliografi
Author: Lidwina, Maria (Advisor); Barus, Yepta Priyadi Laki
Topik: Pengalihan objek kepemilikan rumah; Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Yepta Priyadi Laki Barus_Undergraduate Theses_2020.pdf (435.81KB; 12 download)
Abstract
Perjanjian yang yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kata sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Dalam tiap perjanjian terdapat kemungkinan timbulnya permasalahan, misalnya terjadi pembatalan perjanjian secara sepihak oleh penjual tanpa adanya persetujuan dari pembeli. Dalam penulisan hukum ini penulis membahas kasus antara Henny Herlina selaku Penggugat dan Johan Simanjuntak selaku Tergugat. Berdasarkan Putusan Nomor 772/ Pdt.G/2017/PN.Mdn Penggugat dan Tergugat membuat perjanjian di bawah tangan mengenai jual beli rumah yang dituangkan ke dalam surat kesepakatan bersama, dalam pelaksanaanya Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar sisa pembayaran rumah dengan waktu yang telah disepakati. Hal tersebut membuat Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Medan. Tetapi sebelum mengajukan gugatan, penggugat sudah terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan pihak lain untuk menjual objek dari sengketa tersebut. Penulis menggunakan metode yuridis Normatif dalam pembahasan penulisan hukum ini, dimaksudkan untuk mengetahui tindakan penggugat tersebut merupakan pembatalan perjanjian secara sepihak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dari analisa penulis dapat meyimpulkan, bahwa perbuatan Tergugat tidak membayarkan utang sesuai dengan apa yang disepakati merupakan wanprestasi namun tidak membuat penggugat dapat langsung menjualkan objek rumah tersebut kepada pihak lain. Hal ini tentu melanggar ketentuan 1266 KUH Perdata yang pada intinya menyatakan, dalam pembatalan sutu perjanjian yang bersifat timbal balik harus dilakukan melalui keputusan Hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)