Anda belum login :: 10 Jun 2025 20:20 WIB
Detail
BukuPenerapan Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Arbitrase sebagai Kompetensi Absolut dan Penolakan Pelaksanaan Putusan Lembaga Arbitrase Internasional Atas Dasar Ketertiban Umum Di Indonesia
Bibliografi
Author: Siombo, Marhaeni Ria (Advisor); Cangianda, Stevano Joshua
Topik: Perjanjian Arbitrase; Penolakan Putusan Arbitrase; Asas Ketertiban Umum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Stevano Joshua Cangianda_Undergraduated Theses_2020.pdf (1.72MB; 34 download)
Abstract
Penulisan hukum ini meninjau putusan pengadilan terkait dengan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang didasari dengan alasan bahwa putusan arbitrase internasioal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbirase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan penjelasan bahwa, perjanjian arbitrase merupakan kompetensi absolut yang artinya setiap perselisihan dalam lingkup hukum dagang yang memuat perjanjian arbitrase harus diselesaikan melalui lembaga arbitrase nasional maupun internasional sesuai dengan kesepakatan para pihak. Dalam pembahan penulisan hukum ini akan dijelaskan lebih lanjut keterkaitan kompetensi absolut dengan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase dengan alasan bertentangan dengan ketertiban umum. Dalam hal ini penulis menekankan pada ketidakjelasan batasan-batasan dari asas ketertiban umum itu sendiri yang dijadikan sebagai alsan majelis hakim menolak putusan provisi internasional yang menganggap mengintervensi proses persidangan yang sedang berjalan di Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatis dengan meninjau secara sistematik peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didukung dengan putusan arbitrase yang berkaitan dengan penolakan putusan arbitrase dengan alasan bertentangan dengan ketertiban umum. Penulis akhirnya menyimpulkan bahwa majelis hakim yang menangani gugatan perbuatan melawan hukum telah melakukan kesalahan dalam menerima dan memproses gugatan perbuatan hukum yang telah memuat perjanjian arbitrase; dan penolakan putusan sela dengan alasan putusan provisi internasional (menghentikan gugatan yang sedang berjalan di Inonesia) menggangu proses peradilan yang sedang berlangsung di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penulis memberikan saran bahwa hakim perlu memahami pengaturan tentang UUAPS terutama tentang kompetensi absolut dan perlu dibuatnya pengaturan mengenai macam-macam pelanggaran yang bertentangan dengan ketertiban umum untuk memberikan kepastian hukum bagi semua para pihak yang bersengketa dan para penegak hukum
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)