Anda belum login :: 16 Apr 2025 23:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Tidak Diberikannya Promo Cashback Ke Dalam Ovo Point Sesuai Syarat Dan Ketentuan
Bibliografi
Author:
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Letlora, Kezia Riany
Topik:
Konsumen
;
Perjanjian
;
OVO
Bahasa:
(ID )
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Kezia Riany Letlora_Undergraduated Theses_2020.pdf
(1.19MB;
36 download
)
Abstract
Kemajuan teknologi memberikan perubahan dalam gaya hidup masyarakat di dalam transaksi pembayaran. Banyak sekali jenis teknologi finansial sistem pembayaran, salah satunya adalah OVO. OVO banyak digunakan masyarakat selain karena efisiensi juga karena banyak promo yang diberikan oleh OVO sebagai pelaku usaha yang dianggap menguntungkan masyarakat. Akan tetapi dalam praktik pemberian promo tersebut, terdapat kasus dimana konsumen tidak mendapatkan haknya yaitu dalam kasus promo cashback. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyan yaitu, (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat tidak diberikan cashback ke dalam OVO Point? dan (2) Dapatkah pemenuhan hak konsumen yang dirugikan dalam kasus promo cashback diselesaikan melalui BPSK?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Tidak diberikannya promo cashback, maka OVO sebagai pelaku usaha melanggar Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat dari adanya pelanggaran tersebut maka timbul suatu pertanggung jawaban, dalam kasus ini pertanggungjawaban yang diberikan oleh pihak OVO adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak (contractual liability). Hal ini berkaitan dengan adanya syarat dan ketentuan yang merupakan perjanjian dalam pemberian promo cashback. Bentuk tanggung jawab dari pihak OVO sebagai pelaku usaha adalah dengan memberikan ganti rugi sebesar nominal yang seharusnya didapatkan oleh konsumen sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal pemenuhan hak konsumen yang dirugikan dalam promo cashback, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa ke BPSK. Hal tersebut berdasarkan tugas dan wewenang BPSK yang diatur dalam Pasal 52 huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk melakukan pengajuan gugatan maka konsumen harus mengikuti prosedur yang telah diberikan oleh BPSK, akan tetapi dalam praktiknya masih banyak konsumen yang seringkali tidak memperhatikan prosedur tersebut sehingga menghambat konsumen sendiri dalam pengajuan gugatan ke BPSK. Saran yang diberikan kepada pihak OVO adalah, dengan adanya promo cashback tersebut maka OVO sebagai pelaku usaha harus memberikan informasi yang lebih jelas, dan juga saran bagi konsumen yang memilih penyelesaian sengketa melalui BPSK diharapkan lebih teliti dalam membaca informasi mengenai seluruh prosedur yang harus diikuti guna efisiensi dan efektivitas waktu agar gugatan dapat diterima oleh BPSK.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)