Obat sebagai bagian dari sediaan farmasi digolongkan ke dalam beberapa jenis golongan, dimana hal ini akan berpengaruh terhadap tata cara peredaran dan/atau penyerahan obat sesuai dengan jenis golongan-nya. Selain ada-nya penggolongan jenis obat, pada dasar-nya obat hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar, hal ini sudah di atur melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Kemajuan teknologi yang semakin pesat menyebabkan perubahan dalam kegiatan peredaran dan/atau penyerahan obat. Marketplace dalam hal ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli barang dan/atau jasa, tak terkecuali obat-obatan, dengan disediakan-nya kategori obat-obatan di dalam Marketplace seperti Bukalapak dan Tokopedia. Di satu sisi online marketplace sering sekali digunakan sebagai media untuk menjual obat-obatan yang memerlukan resep dokter dan/atau obat ilegal, sedangkan hal ini justru dapat menempatkan masyarakat sebagai konsumen ke posisi yang sangat rentan atas keselamatan yang mereka miliki dimana keselamatan adalah salah satu hak konsumen yang telah diatur melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen); dan hal ini seharusnya dihindari oleh pihak online marketplace yang memiliki keharusan untuk dapat menjalan-kan sistemnya secara aman, andal dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan, seperti yang telah diatur melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (UU Transaksi Elektronik) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap peredaran obat keras dan obat illegal melalui online marketplace. Untuk menganalisis masalah tersebut, maka digunakan metode yuridis normatif. Pengawasan obat-obatan menjadi tugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam hal ini BPOM telah melakukan pengawasan dengan melakukan cyber patrolling terhadap online marketplace yang sering digunakan sebagai media pengedaran dan/atau penyerahan obat-obatan yang memerlukan resep dokter, sekaligus obat ilegal. Ketiadaan peraturan mengenai pengedaran obat-obatan secara online juga mendorong BPOM untuk membentuk peraturan khusus mengenai hal tersebut. Selain upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut, seharusnya upaya penegakan dengan pemberian sanksi diberlakukan dengan tegas, sehingga hal ini dapat dipublikasikan kepada publik sehingga dapat meningkat-kan kesadaran masyarakat, dan diharapkan dikemudian hari akan ada peraturan khusus mengatur tentang e-commerce sekaligus tentang Marketplace dan juga pemberlakuan segmentasi terhadap online marketplace. Pemberian informasi tentang obat-obatan juga dapat dilakukan melalui online marketplace, sehingga dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan melalui online marketplace. |