Anda belum login :: 19 Apr 2025 03:47 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB HUKUM APABILA TERJADI SALAHNYA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SESUAI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 121/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
Bibliografi
Author: Maria T, Lidwina (Advisor); Agustina, Nicola
Topik: Hak Milik Atas Tanah; Sertifikat Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Nicola Agustina_Undergraduate Theses_2019.pdf (1.26MB; 8 download)
Abstract
Kajian penelitian hukum ini tentang Tanggung Jawab Hukum Apabila Terjadi Salahnya Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 121/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. Masalah penelitian ini adalah: Apakah dampak yang timbul setelah sertifikat hak milik atas tanah dibatalkan dan Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak yang mempunyai hak atas tanah yang sesungguhnya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis – normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Permasalahan tanah terus bertambah dan meningkat seiring dengan pertambahan tanah sebagai sumber penghidupan untuk hidup dan memenuhi kebutuhan menimbulkan masalah baik dari penguasaan, penggunaan dan kepemilikan tanah. Untuk melindungi hak-hak kepemilikan tanah perlu dilakukannya sistem pendaftaran tanah yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sertifikat tanah berlaku sebagai alat Pembuktian yang kuat terhadap Hak Atas Tanah yang dipegangnya. Dengan kata lain pemilik tanah yang mempunyai alat bukti kuat dengan status jelas akan dijamin kepastian hukumnya, sehingga akan lebih mudah untuk membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Dalam hal yang dihadapi dalam penelitian ini mengenai pembatalan sertifikat, dampak yang timbul setelah sertifikat dibatalkan adalah sertifikat tersebut tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah dan dalam putusan di penelitian ini menyatakan membatalkan sertifikat hak milik yang sudah berusia lebih dari 5 tahun, akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 yang menjelaskan apabila setiap sertifikat yang sudah berusia lebih dari 5 tahun sejak diterbitkan maka seharusnya sertifikat tersebut sudah tidak dapat dipermasalahkan. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum bagi setiap pemegang sertifikat hak milik atas tanah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)