Setelah keluar Undang-Undang Pengadilan Anak, tata tertib persidangan anak telah ditentukan khusus bagi anak seperti sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal, pemeriksaan dilakukan dengan pintu tertutup, sementara putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Hakim, Jaksa, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum bersidang tanpa toga dan pemeriksaan dilakukan dengan kehadiran orang tua/ wali/ orang tua asuh dan petugas pembimbing memasyarakatan. Sebelum Sidang Anak dimulai Hakim mempersilahkan pembimbing kemasyarakatan untuk membacakan hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Tugas dari pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yaitu membuat laporan penelitian kemasyarakatan. Laporan itu mengenai latar belakang anak meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, keadaan rumah tangga orang tua/ wali/ orang tua asuh. Dalam Sidang Anak, Hakim perlu mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusannya. Namun sejauh ini informasi yang dikumpulkan oleh penulis memperlihatkan bahwa seringkali LITMAS yang dibuat petugas BAPAS tidak diperhatikan oleh Hakim. Sedang apabila Hakim tidak memperhatikan LITMAS akan sangat merugikan anak. |