Dewasa ini, perkembangan bisnis dengan sistem franchise semakin marak. Franchise merupakan suatu sistem pemasaran, di mana pemilik franchise (franchisor) memberikan hak kepada pemegang franchise (franchisee) untuk memasarkan barang dan jasa franchisor dengan menggunakan merek dagang dan/atau jasa , metode, cara dan format bisnis yang ditentukan oleh franchisor untuk jangka waktu tertentu dan di suatu wilayah tertentu. Untuk itu franchisee harus membayar biaya franchise, biaya royalty dan biayabiaya lainnya kepada franchisor. Sistem bisnis franchise mulai tumbuh pada tahun 1950 di Amerika Serikat dan berkembang pesat pada tahun 1960-an. Seiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia sistem bisnis franchise mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dalam bentuk restoran siap saji, binatu, cuci cetak foto, dll. Hubungan dalam sistem franchise dibangun atas dasar hubungan perjanjian, yang dikenal dengan perjanjian franchise. Hubungan-hubungan yang terjalin tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa para pihak akan mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan. Munculnya franchise telah menimbulkan permasalahan di bidang hukum. Untuk saat ini, pemerintah Indonesia baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.259/MPP/Kep/1997 tentang Ketentuan Pendaftaran dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Agar kedudukan franchisor dan franchisee seimbang , pemerintah perlu membentuk Undang-undang mengenai franchise. |