Anda belum login :: 11 May 2025 11:06 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultan Pajak Antara Setiabudi Business Consultant Dengan PT. X
Bibliografi
Author: Karnadi, Margareth Joyce (Advisor); Wijaya, Stephanus Shandy
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2002    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Stefanus Shandy Wijaya Tirtaharja's Undergraduate Theses.pdf (695.0KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1231
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dipilihnya penulisan hukum yang berjudul Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultan Pajak Antara Setiabudi Business Consultant dengan PT.X dikarenakan penulis ingin mengetahui lebih
dalam mengenai suatu perjanjian kerjasama terutama dalam hal ini adalah perjanjian kerjasama jasa konsultan pajak. Penelitian mengenai
perjanjian kerjasama jasa konsultan pajak antara Setiabudi Business Consultant dengan PT.X dimaksudkan untuk mengetahui apa yang
menjadi maksud dan tujuan perjanjian kerjasama jasa konsultan pajak, hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak, serta masalahmasalah yang timbul dan kekurangan-kekurangan yang masih terdapat dalam perjanjian kerjasama jasa konsultan pajak antara Setiabudi
Business Consultant dengan PT.X. serta hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya permasalahan dan bagaimana proses penyelesaian yang mungkin diambil oleh Setiabudi Buiness Consultant
dengan kliennya apabila timbul permasalahan yang menyangkut isi dari perjanjian kerjasama tersebut. Terjadinya perjanjian antara Setiabudi
Business Consultant dengan PT.X dikarenakan adanya kata sepakat diantara mereka untuk melakukan kerjasama dalam bidang perpajakan
yang mana inti dari kesepakatan tersebut adalah bahwa Setiabudi Business Consultant memberikan layanan jasa perpajakan kepada PT.X yang kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian tertulis (kontrak) untuk kemudian setelah kedua pihak menyetujui isi dari perjanjian tersebut barulah dilakukan penandatanganan oleh keduabelah pihak dan setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut maka dimulailah pelaksanaan pekerjaan oleh
Setiabudi Business Consultant. Perjanjian/kontrak yang dibuat oleh Setiabudi Business Consultant dengan PT.X adalah dalam bentuk tertulis yang dibuat dibawah tangan tanpa bantuan dari pejabat atau notaris. Apabila timbul permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut maka baik Setiabudi Business Consultant maupun PT.X akan
berusaha untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat (damai).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)