Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan rekonsiliasi fiskal dan perhitungan PPh Terutang pada PT XYZ tahun 2017 sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan metode studi kasus atau kualitatif deskriptif dengan teknik observasi dan wawancara langsung untuk pengumpulan data berkaitan dengan laporan keuangan, laba rugi, dan rekonsiliasi fiskal tahun pajak. Berdasarkan hasil penelitian telah ditemukan bahwa dalam melakukan koreksi fiskal masih belum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 tahun 2008 sehingga berdampak pada perhitungan Pajak Penghasilan Terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Selain itu, dalam memenuhi kewajiban perpajakan PT XYZ seperti pelaporan dan penyetoran selalu dilakukan tepat waktu sehingga perusahaan tidak memiliki sanksi berkaitan dengan denda pajak. |