Anda belum login :: 03 Sep 2025 17:52 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Anak Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi
Bibliografi
Author: SARAH ; Wibowo, Antonius P.S. (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Aborsi; Anak; Perkosaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Sarah_Undergraduate Theses_2019.pdf (1.15MB; 8 download)
Abstract
Penulisan Hukum dengan menggunakan metode yuridis-normatif ini membahas mengenai pengaturan aborsi di Indonesia dan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban perkosaan yang melakukan aborsi. Banyaknya kehamilan yang tidak diinginkan akibat perkosaan menyebabkan semakin tingginya angka aborsi yang dilakukan para korban perkosaan, termasuk anak-anak. Aborsi selalu menjadi polemik tersendiri di Indonesia dengan pro dan kontranya di kalangan masyarakat. Namun dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dimana aborsi diperbolehkan khusus bagi kehamilan yang mengalami kondisi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan yang berarti memberikan kesempatan dan kemungkinan bagi korban perkosaan untuk melakukan aborsi di Indonesia dengan syarat-syaratnya yang bersifat kumulatif yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dapat membuktikan bahwa kehamilannya adalah benar akibat perkosaan, aborsi harus dilakukan oleh dokter dan dilaksanakan pada instansi-instansi yang sesuai standar Kementrian Kesehatan, serta melakukan konseling pra dan pasca tindakan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang perlu dilewati sebelum akhirnya tindakan aborsi tersebut dapat dilakukan bagi korban perkosaan yang juga memicu timbulnya kecenderungan untuk melakukan aborsi secara ilegal karena minimnya informasi dan sulitnya akses untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Saat seorang anak yang menjadi korban perkosaan melakukan aborsi atas kehamilan akibat perkosaan tersebut tanpa memenuhi persyaratan dilakukannya aborsi, masalah baru pun timbul dimana hukum dituntut untuk melindungi hak-haknya sebagai anak dan juga sebagai korban yang bertentangan dengan pengaturan mengenai aborsi yang menempatkan sang anak menjadi pelaku tindak pidana. Namun dengan dengan adanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan didukung dengan prinsip perlindungan anak dimana kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan, perlindungan hukum tetap dapat diperoleh bagi anak korban perkosaan yang melakukan aborsi, yaitu: mendapatkan rehabilitasi psikologis dan sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, mendapat pendampingan selama menjalani proses peradilan di pengadilan dan dapat mengajukan restitusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)