Anda belum login :: 24 Jul 2025 06:54 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Lender Pinjam-Meminjam Uang Pada Perusahaan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi Yang Status Terdaftarnya Dibatalkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Bibliografi
Author: Mora, Khezia Talita ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Financial Technology; Peer to Peer Lending; Perlindungan Hukum; Otoritas Jasa Keuangan
Bahasa: (ID )    Edisi: 2019    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Khezia Talita Mora_Undergraduate Theses_2019.pdf (8.19MB; 90 download)
Abstract
Dalam sektor jasa keuangan muncul inovasi baru untuk melakukan pinjam-meminjam uang yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat, yaitu Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau yang lebih dikenal dengan Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2PL). Perkembangan Fintech P2PL yang sangat pesat di Indonesia tentu membutuhkan regulasi yang mengatur agar tidak menimbulkan risiko kerugian bagi penggunanya. Salah satu peraturan yang diwajibkan bagi penyelenggara Fintech P2PL adalah mengajukan pendaftaran dan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016.. Dalam praktiknya penyelenggara Fintech P2PL yang sudah terdaftar belum tentu aman karena bisa saja status terdaftar penyelenggara tersebut dibatalkan oleh OJK dengan berbagai sebab. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan 2 permasalahan yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap lender pinjam-meminjam uang pada perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang surat terdaftarnya dibatalkan oleh OJK serta apakah perusahaan Fintech P2PL yang status terdaftarnya dibatalkan dapat mengajukan pendaftaran dengan identitas baru. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum yang terkait yang ditopang dengan data dari hasil wawancara dengan OJK. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah perlindungan hukum bagi lender Fintech P2P yaitu, adanya mitigasi risiko yang diatur dalam POJK 77 Tahun 2016 dan pembekuan kegiatan perusahaan guna menyelesaikan hak-hak lender sebelum status terdaftar penyelenggara Fintech P2PL dibatalkan. Selain itu, jika hak-hak lender tersebut tidak terselesaikan dapat menuntut penyelesaian sengketa ke pengadilan atau melalui LAPS. Penyelenggara yang ingin mengajukan pendaftaran kembali dapat mendaftar dengan identitas baru namun tidak dengan entitas yang sama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)