PT Mega Bahtera Kencana adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayaran yang memberikan jasa sewa kapal dan jasa keagenan kapal. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, perusahaan dapat bertindak sebagai Pemotong Pajak, yaitu dalam hal membayar sewa kapal kepada perusahaan pelayaran lainnya. Dilain pihak, perusahaan juga dapat dipotong PPh atas penghasilan dari jasa pelayaran atau keagenan yang diterima dari langganannya. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pasal 23 Tahun Pajak 2017 dan 2018 di PT. Mega Bahtera Kencana dengan tujuan mengetahui apakah perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan membandingkan SPT PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 23 yang dibebankan pada laporan laba rugi. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisa ketepatan penghitungan pajak penghasilan yang dipotong pada PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 23 dalam pelaporan laporan keuangan tahun 2017 dan 2018. Analisis menghasilkan PT Mega Bahtera Kencana telah melakukan kewajiban perpajakannya seperti penyetoran dan pelaporan dengan benar dan tepat waktu, penghitungan PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 23 telah sesuai dengan tarif yang berlaku, serta terjadi kesesuaian pembebanan dalam laporan laba rugi. |