Anda belum login :: 03 Jun 2025 18:00 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Yang Diajukan Oleh Kreditor Terhadap Debitor Yang Tidak Membayar Utang Bunga Sukuk Ijarah Tanpa Melalui Perantara Wali Amanat
Bibliografi
Author: Yudhistira, Dedy (Advisor); Elyada, Oscar
Topik: Perbedaan Putusan Hakim; Kepailitan; Wali Amanat
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Oscar Elyada_Undergraduated Theses_2019.pdf (833.99KB; 24 download)
Abstract
PT. Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. menerbitkan obligasi dalam bentuk sukuk ijarah untuk mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp600.000.000.000,- dan uang tersebut digunakan untuk keperluan anak perusahaan milik PT. Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. Pada tahun 2018 PT. Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. harus membayar utang yang telah dipinjamkannya dengan bank Mega sebagai Wali Amanat, para pemegang surat utang atau obligasi dengan total kurang lebih Rp600.000.000.000,- (enam ratus milyar rupiah). Tetapi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. tidak dapat membayar utang tersebut sehingga diajukan permohonan PKPU. Penulisan hukum ini membahas mengenai Putusan Majelis Hakim terkait Permohonan PKPU No.121/PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. tidak dapat dibenarkan secara hukum jika ditinjau menurut Undang – undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terkait dengan diterimanya permohonan PKPU dari Kreditur tanpa melalui perantara Wali Amanat, Putusan Majelis Hakim terkait Permohonan PKPU No.101/PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. dapat dibenarkan secara hukum jika ditinjau menurut Undang – undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan tolaknya Permohonan PKPU dari Kreditur karena tidak melalui perantara Wali Amanat, dan kreditur pemegang obligasi atau sukuk dalam obligasi syariah dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanpa melalui perantara Wali Amanat. Kredtitor dari PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mengajukan permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Melalui permohonan PKPU No. 101/PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst Majelis Hakim menolak permohonan PKPU tersebut dengan alasan kreditor pemegang sukuk ijarah harus mengajukan permohonan Pailit atau Permohonan PKPU melalui Wali amanat, kemudian diajukan kembali Permohonan PKPU No.121/PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. oleh kreditor yang berbeda, dan di dalam putusan tersebut Majelis Hakim menerima Permohan PKPU dari para Kreditor. Terdapat perbedaan pendapat oleh Hakim dalam Pengadilan Niaga dalam memberikan putusan terkait dengan kedua permohonan PKPU tersebut. Di mana yang seharusnya Putusan Hakim terkait permohonan PKPU No. 121/PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. seharusnya juga ditolak oleh Majelis Hakim karena pemegang Sukuk tidak diperbolehkan mengajukan Permohonan PKPU kepada Debitor yang tidak mampu mebayar utangnya kepada Kreditor tepat waktu tanpa pertantara Wali Amanat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)