Penelitian ini membahas dua masalah yaitu bentuk perlindungan bank terhadap data pribadinya dan pertanggungjawaban pidana atas kasus pencurian atau penyalahgunaan data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang diperkuat dengan wawancara. Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa pelaku pencurian data pribadi ada dua faktor yaitu dari faktor subjektif internal (direksi, komisaris, karyawan) dan faktor subjektif eksternal yang dapat berupa peretas jaringan (hacker) melalui penyadapan media elektronik ataupun pencurian dalam bentu dokumen yang berisi data pribadi konsumen. Pelaku dari subjek internal dapat dijerat dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perbankan, sedangkan apabila pelaku merupakan subjek eksternal, maka dapat dijerat dengan pidana pada ketentuan Pasal 30 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pemberlakuan pidana pada pasal 362 KUHP tentang pencurian apabila data pribadi yang dicuri oleh subjek internal maupun eksternal merupakan dokumen (hardcopy). |