Penulis melihat masih banyak kasus perkara Anak yang menyebabkan Anak terjerat pidana penjara. Hubungan Anak dalam bermasyarakat kedepannya dapat dipastikan tidak akan dapat kembali seperti biasa. Penulis menyadari bahwa Anak akan mendapatkan stigma negatif dalam bermasyarakat akibat dari kurangnya upaya terlakasananya Diversi guna memberikan hak kemerdekaan dalam masa pertumbuhannya. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah semua kasus Anak yang menjadi pelaku tindak pidana harus diselesaikan dengan Diversi? Dan mengapa Diversi tidak dapat dilaksAnakan pada semua aksus Anak yang menjadi pelaku tindak pidana? Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam Penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah Diversi pada kasus anak yang menjadi pelaku tindak pidana yaitu: tidak semua kasus anak dapat diselesaikan dengan Diversi. Diversi tidak dapat dilaksanakan pada semua kasus anak yang menjadi pelaku tindak pidana karena kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya diversi, korban tidak setuju untuk melakukan diversi, masih minimnya biaya operasional apalagi untuk tingkat Polisi sektor untuk mengupayakan diversi, kurangnya kesadaran masyarakat atau orang tua/wali dalam pengawasan terhadap Anak dan beranggapan terhadap pelaku Anak penyalahgunaan narkotika harus dihukum, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga atau pihak-pihak terkait dalam Diversi sehingga pelaksanaan Diversi masih kurang efektif, upaya diversi oleh hakim tergantung pada ada atau tidaknya upaya diversi dari kejaksaan. |