Ilmu pengetahuan dan tekonologi semakin berkembang pesat. Kemajuan-kemajuan dalam bentuk inovasi dan invensi di bidang tekonologi secara umum dapat berupa proses atau produk sebagai objek dari hak paten. Paten sebagai salah satu produk Hak Kekayaan Intelektual, bisa menjadi modal bagi inventor untuk mengembangkan invensinya. Dan salah satu untuk dapat mendapatkan sumber modal tersebut dengan membebankan hak paten sebagai jaminan fidusia. Dengan adanya UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang merevisi undang-undang paten sebelumnya memberikan kepastian hukum bahwa Hak atas Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Akan tetapi dengan belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara dan syarat paten sebagai objek jaminan fidusia maka perlu diteliti bagaimana penerapan dan hal yang perlu diperhatikan dalam membebankan paten dengan jaminan fidusia. Dalam penelitian ini penulis dapat merumuskan masalah yaitu; Bagaimana penerapan Hak Paten sebagai objek jaminan Fidusia? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis meneliti dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian penulis adalah bahwa Hak Paten merupakan hak milik dan benda bergerak tidak berwujud seperti layaknya objek HKI lainnya sehingga dapat dibebani dengan jaminan fidusia. Hak paten yang dapat dibebankan fidusia harus sudah memiliki sertifikat hak paten sebagai bukti otentik kepemilikan, jangka waktu perlindungannya masih berlaku, belum beralih ke pihak lain, dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia agar hak paten yang dijaminkan tersebut terdaftar dan pemegang fidusia mempunyai hak yang didahulukan. |