Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam bentuk Internet telah membawa perubahan terhadap pola kehidupan masyarakat secara global. kebutuhan kredit erat hubungannya dengan pekembangan dan pertumbuhan ekonomi dimasyarakat. Dimana kredit itu sendiri pada penerapannya bisa didapatkan dari sisi Bank maupun Perusahaan Pembiayaan non-Bank. Adapun salah satu tantangan dalam menyalurkan kredit baik yang bersifat konsumtif maupun produktif ialah proses pengajuan kredit. Internet, hadir ke dalam masyarakat untuk menjawab berbagai macam tantangan yang telah disebutkan di atas. Salah satunya dengan menghadirkan Financial Technology (Fintech). Adapun segala kemudahan — kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi Fintech bisa menjadi bumerang, karena kemudahan transaksi yang ditawarkan oleh layanan P2P L (Peer to Peer lending) justru memperlemah posisi dari Pemberi Pinjaman. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan penelitian dalam poin — poin permasalahan yang pertama, Bagaimana perlindungan hukum bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang kedua: Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Pemberi Pinjaman pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman. Kesimpulan dari penelitian ini perlindungan hukum bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat dilakukan secara Preventif dan Represif dimana Pemerintah sebagai institusi yang berkuasa telah mengayomi masyarakat dengan langkah menerbitkan sejumlah peraturan yaitu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang LPMUBTI, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 18 /SEOJK.02/2017tentang Tata Kelola LPMUBTI, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Upaya hukum Pemberi Pinjaman pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). |