Sarana transportasi sebagai saran utama yang digunakan masyarakat dalam menghubungkan antar wilayah, jasa pengangkutan udara sangat dibutuhkan masyarakat. Muncul masalah prihal keamanan dan kenyamanan penumpang yang beresiko menimbulkan kerugian bagi penumpang. Salah satu maskapai yang dikenal dengan pelayanan dan keamanan yang sangat baik adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengelolaan bagasi yang dilakukan maskapai penerbangan (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk). Dan apakah SOP yang digunakan sudah sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Serta mengetahui perlindungan konsumen dalam bagasi tercatat penumpang pesawat udara. |