Anda belum login :: 24 Apr 2025 21:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
WANPRESTASI DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERJANJIAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI PT X
Bibliografi
Author:
Theresia, Ginola Virna
;
Lidwina, Maria
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Pinjam Meminjam
;
Peer To Peer Lending
;
Penyelesaian Di PT. X
Bahasa:
(ID )
Edisi:
pertama
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Virna Ginola Theresia_Undergraduate Theses_2019.pdf
(1.34MB;
24 download
)
Abstract
Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi telah menjadi salah satu solusi keuangan bagi masyarakat dalam beberapa tahun terkahir. Kegiatan bisnis lembaga tersebut telah dimonitori oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun pada praktiknya, masih ada beberapa permasalahan terkait dengan kegiatan tersebut, salah satunya adalah wanprestasi. Menyadari hal tersebut, penulis ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan hukum atas terjadinya wanprestasi dan bagaimana penyelesaiannya dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian yuridis empiris, dimana penulis menggabungkan data sekunder hasil studi literatur dan data primer dari hasil wawancara langsung di lapangan. Terdapat dua perlindungan hukum dalam hal penyelesaian wanprestasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dalam menyelesaikan wanprestasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di PT X, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Tahap pertama, pihak penyelenggara akan memberikan pernyataan bahwa peminjam telah lalai dalam menyelesaikan kewajibannya. Tahap kedua akan dilakukan penyelesaian sengketa secara internal antara penyelenggara dan peminjam. Apabila masih belum selesai, maka penyelenggara akan memberikan solusi berupa penyelesaian secara tatap muka antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Penyelenggara akan membawa masalah ini ke OJK apabila masih belum menemukan titik terang dan apabila tidak dapat diselesaikan juga, solusi terkahir adalah melalui jalur pengadilan atau LAPS.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)