Anda belum login :: 24 Jul 2025 05:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindakan Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Anto Selaku Ahli Waris Dalam Upaya Memperoleh Kembali Saham Tuan Handaru Di PT. Agro Maju Yang Dimiliki Oleh Pihak Lain Tanpa Sepengetahuan Anto
Bibliografi
Author:
Yudhistira, Dedy
(Advisor);
Ramadhano, Deyo
Topik:
Pewarisan Saham
;
Jual Beli Saham
;
Perbuatan Melawan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Deyo Ramadhano_Undergraduated Theses_2019.pdf
(1.16MB;
14 download
)
Abstract
Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Berbisnis dengan menggunakan bentuk Perseroan Terbatas, baik untuk usaha berskala kecil, menengah, maupun berskala besar merupakan model yang paling banyak dan paling lazim dilakukan oleh pengusaha. Hal tersebut tidaklah mengherankan karena terdapat beberapa kelebihan dari bentuk usaha Perseroan Terbatas yang tidak dimiliki bentuk usaha lainnya, antara lain tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham. Dalam Legal Memorandum ini, penulis melakukan penulusuran sumber-sumber hukum serta memberikan pendapat hukumnya terkait kasus yang dialami oleh Anto selaku ahli waris satu-satunya dari saham pada PT. Agro Maju milik Tuan Handaru yang telah meninggal. Permasalahan muncul ketika Tuan Rio yang merupakan Pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum untuk menjual Saham milik Tuan Handaru, Menjual Saham tersebut kepada Tuan Herman tanpa sepengetahuan Anto selaku ahli waris dari saham milik Tuan Handaru di PT. Agro Maju. Hal tersebut menyebabkan kerugian bagi Anto yang tidak dapat mengambil keuntungan deviden dan kehilangan hak untuk mengikuti RUPS di PT. Agro Maju. Anto selaku ahli waris dapat menggugat pembatalan Tindakan hukum yang dapat dilakukan Anto selaku ahli waris untuk memperoleh kembali saham bapak Handaru di PT. Agro Maju adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan akta jual beli saham Tuan Handaru yang dilakukan oleh Tuan Rio kepada Tuan Herman yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang didasari oleh Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan pembatalan juga bertujuan agar Tuan Rio mengganti rugi atas segala kerugian yang dialami Anto terkait dengan jual beli saham yang dilakukan oleh Tuan Rio kepada Tuan Herman.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)