Anda belum login :: 15 Apr 2025 13:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Terhadap Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Bibliografi
Author:
Adipradana, Nugroho
(Advisor);
Sunmulana, Dony Renato
Topik:
Terorisme
;
Delik Pasal 13A
;
Tindak Pidana Terorisme
;
Urgensi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
;
Radikalisasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dony Renato Sunmulana_Undergraduated Theses_2019.pdf.pdf
(2.48MB;
21 download
)
Abstract
Kajian penelitian hukum ini tentang Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Masalah Penelitian ini adalah: Apakah alasan Pasal 13A bersifat materiil? Dan Bagaimanakah Aparat Penegak Hukum Menerapkan Pasal 13A dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis – normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung oleh data primer. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengalami pergeseran delik yang semula materill menjadi formil. Pergeseran delik tersebut bertujuan untuk menangkap dan menindak seorang terduga seorang terduga terorisme, sehingga dapat mencegah akibat dari perbuatan yang dilarang di dalam undang-undang tindak pidana terorisme. Dalam mengimplementasikan dan mengupayakan kondisi yang kondusif untuk melaksanakan Hak Asasi Manusia sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka meningkatkan perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia guna menjamin perkembangan pribadi manusia dan kemampuan manusia dalam setiap bidang kehidupan, sehingga Pasal 13A tentang Pasal Penghasutan dirumuskan dengan delik materiil untuk menghilangkan subjektifitas yang dapat disalahgunakan oleh aparatur negara. Aparatur negara dalam hal ini Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) memakai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum acara Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Densus 88 AT memiliki empat pilar operasional setingkat sub-detasemen (Subden), seperti Subden Intelijen, Subden Penindakan, Subden Penyidikan dan Subden Perbantuan. Pasal 13A sejalan dengan urgensi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 karena terdapat Pasal 43 ayat (3) yang memiliki langkah-langkah untuk melakukan pencegahan terhadap perbuatan penghasutan terorisme. Langkah-langkah tersebut berupa kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)