Anda belum login :: 01 May 2025 01:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Bancassurance Berdasarkan Sistem Hukum Perbankan Indonesia
Bibliografi
Author:
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Larasati, Fransiska
Topik:
Bancassurance
;
Pemasaran Produk Asuransi
;
Perbankan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Fransiska Larasati's_Undergraduate Theses_2019.pdf
(1.49MB;
88 download
)
Abstract
Bancassurance adalah salah satu kegiatan usaha bank umum yang dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi Agent of Services melalui kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi. Bancassurance meliputi perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi dengan memanfaatkan saluran distribusi bank yaitu para nasabah bank yang bersangkutan. Bancassurance sebagai bentuk kerjasama antarpelaku industri keuangan, tentu harus memperhatikan aturan-aturan hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini, akan dipaparkan beberapa ketentuan hukum utama dalam bidang perbankan dan asuransi yang meliputi Undang-Undang, Surat Edaran Bank Indonesia, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Pada rumusan masalah pertama dibahas mengenai apakah bancassurance termasuk salah satu kegiatan usaha yang dilarang untuk dilakukan bank berdasarkan ketentuan perbankan tentang usaha perasuransian. Sedangkan pada rumusan masalah kedua dibahas penerapan manajemen risiko oleh bank dalam melaksanakan kegiatan bancassurance yang melibatkan nasabah bank itu sendiri. Melalui penelitian ini ditemukan bahwa bancassurance termasuk kegiatan pemasaran produk asuransi, yang merupakan bagian dari usaha perasuransian. Terkait manajemen risiko, ditemukan bahwa aspek manajemen risiko yang menjadi poin utama dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP adalah mengenai larangan bagi bank untuk turut menjadi penanggung dalam perjanjian asuransi. Saran yang dapat Penulis berikan berkaitan dengan kedua rumusan masalah yaitu dapat dilakukannya revisi terhadap ketentuan perbankan mengenai usaha perasuransian dengan mempersempit jenis usaha yang memang tidak boleh dilakukan oleh bank. Terkait manajemen risiko, saran Penulis ialah untuk menambahkan ketentuan perlindungan konsumen yang lebih rinci lagi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)