Anda belum login :: 26 Jul 2025 15:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK. TERHADAP TUAN IR. GOH KAH THIOE YANG MENDAFTARKAN MEREK TANPA ITIKAD BAIK (PERKARA NOMOR 20/PDT.SUS-HKI/MEREK/2019/PN NIAGA JKT.PST)
Bibliografi
Author:
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor);
Assegaf, Zidny
Topik:
Merek
;
Itikad Tidak Baik
;
Perlindungan Hukum.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Zidny Assegaf_Undergraduate Theses_2019.pdf
(3.98MB;
32 download
)
Abstract
Merek merupakan tanda untuk membedakan suatu produk yang dihasilkan oleh seseorang dengan suatu produk yang dihasilkan oleh orang lain. Merek juga merpakan salah satu dasar dalam perdagangan moderen karena merek secara tidak langsung maupun langsung menggambarkan standar mutu dan kualitas usatu barang untuk diperdagangkan. Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menganut prinsip first to file yang artinya siapapun yang pertama kali mendaftarkan suatu merek maka dianggap sebagai pemegang hak atas merek tersebut. Tetapi prinsip ini tidak berlaku mutlak dan dapat diajukan upaya hukum melalui gugatan pembatalan pendaftaran merek ke Pengadilan Niaga. Permasalahan dalam kasus ini adalah gugatan yang diajukan oleh PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. (PT.KS) terhadap Ir. Goh Ka Thioe (Tuan GKT) pada Pengadilan Niaga Jakarta. PT. KS selaku pemegang hak tunggal atas merek “KS” dalam jenis barang kelas 06 merasa terganggu dengan didaftarkannya merek “KSTY” milik Ir. Goh Ka Thioe. Merek milik Tuan GKT dirasa mendompleng dan meniru unsur-unsur merek milik PT. KS serta didaftarkan dengan dasar itikad yang tidak baik karena ini bukan pertama kalinya Tuan GKT mendaftarkan merek dengan meniru unsur merek milik PT. KS. Oleh karena itu sudah sewajarnya merek milik Tuan GKT dibatalkan dengan dasar unsur merek yang sama dan itikad yang tidak baik. PT. KS dapat meminta penetapan sementara untuk melindungi merek dan agar PT. KS tidak mengalami kerugian yang lebih besar. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu litigasi, melalui jalur litigasi yaitu gugatan pembatalan pendaftaran merek ke Pengadilan Niaga maupun laporan pidana, dan non-litigasi yaitu melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)