Anak memiliki pola pikir yang berbeda dengan orang dewasa, apabila anak melakukan tindak pidana pencurian proses peradilannya berbeda dengan orang dewasa. Sering kali adanya perbedaan antara regulasi dan praktek di lapangannya. Bagaimanakah faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dalam proses penyidikan merupakan poin penting dalam penulisan hukum ini. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan PERMA No. 4 tahun 2014 mempunyai peran penting yaitu, mewajibkan diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 7 (tujuh) tahun Selain itu menyebutkan bahwa pada proses peradilan anak dan orang dewasa berbeda, namun dalam prakteknya berbeda. Salah satunya adalah ruang tahanan anak tidak dipisahkan dengan orang dewasa dan adanya vonis penjara terhadap anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun, sehingga dapat disimpulkan bahwa regulasi berbenturan dengan prakteknya. |