Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:12 WIB
Detail
BukuPenerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Mengenai Perjanjian Perkawinan Selama Perkawinan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Bibliografi
Author: Maria, Lidwina T. (Advisor); Tracy, Clarita T
Topik: Perkawinan; Perjanjian Perkawinan; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Tracy Clarita_Undergraduated Theses_2019.pdf (1.18MB; 25 download)
Abstract
Perkawinan merupakan komitmen antara seorang pria dengan seorang bahagia dan kekal berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Permasalahan yang timbul di dalam perkawinan merupakan salah satu penyebab masyarakat yang membuat mereka untuk melakukan perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri dan masing-masing berjanji akan mentaati apa yang tercantum dalam persetujuan tersebut. Perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Dengan putusan tersebut timbul persoalan baru yaitu bagaimana dampak hukum terhadap perjanjian perkawinan sebelum dikeluarkannya perjanjian kawin dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Penulis dalam penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa berapa banyak permohonan perjanjian perkawinan pasca perkawinan dan pembuatan perjanjian perkawinan di wilayah Kota Samarinda setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Berdasarkan hasil penelitian yang di dapat penulis pada 7 (tujuh) kantor Notaris di wilayah Citraland Kota Samarinda diperoleh data mengenai permohonan pembuatan perjanjian perkawinan pasca perkawinan ada 1 (satu) permohonan tetapi ditolak oleh Notaris yang bersangkutan dan tidak ada pembuatan perjanjian perkawinan pasca perkawinan yang dibuat setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang dilakukan oleh masyarakat dan Notaris di wilayah Citraland Kota Samarinda belum ada sampai saat ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)