Anda belum login :: 19 Apr 2025 10:56 WIB
Detail
BukuANALISA YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK MELALUI PARATE EKSEKUSI ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 462 K/PDT/2015)
Bibliografi
Author: Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor); Sihite, Wieta Permata Nauli
Topik: Wieta Permata Nauli Sihite_Undergraduate Theses_2019
Bahasa: (ID )    Edisi: Pertama    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Wieta Permata Nauli Sihite_Undergraduate Theses_2019.pdf (759.4KB; 13 download)
Abstract
Penyelesaian kredit macet melalui cara Eksekusi barang jaminan merupakan salah satu upaya paling cepat untuk memulihkan kerugian bank akibat kredit macet. Dalam prakteknya, eksekusi dibedakan antara parate eksekusi dan eksekusi pengadilan. Parate eksekusi adalah melakukan sendiri eksekusi tanpa bantuan atau campur tangan pengadilan. Hal ini dapat dilakukan apabila debitur cidera janji maka kreditur dapat melaksanakan parate eksekusi melalui pelelangan umum tanpa perlu meminta penetapan dari pengadilan setempat, akan tetapi dalam praktek parate eksekusi tetap memerlukan fiat eksekusi dari pengadilan negeri setempat. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Analisa Yuridis Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi Atas Objek Hak Tanggungan ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 462 K/Pdt/2015 ). Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data primer (studi kepustakaan) dan data sekunder ( pendapat dan teori hukum). Adapun permasalahannya adalah bagaimana peran penyelesaian kredit macet pada suatu bank melalui parate eksekusi atas objek Hak Tanggungan ? dan apa hambatan – hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan parate eksekusi objek Hak tanggungan ?. Hasil penelitian menyebutkan bahwa melalui parate eksekusi, maka bank dapat mengambil pelunasan piutang atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan oleh KPKNL sebagai instansi pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan lelang berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT. Selanjutnya hambatan pada awal proses eksekusi yaitu adanya keberatan atau gugatan yang dilakukan oleh debitur untuk menghambat proses parate eksekusi Hak Tanggungan. Hambatan lainnya adalah sulitnya mencari pembeli lelang atas tanah dan atau bangunan yang merupakan objek lelang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)