Peredaran narkotika serta obat-obat terlarang lainnya tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi sudah sampai ke kota-kota kecil lainnya, dengan merambah ke semua lapisan masyarakat mulai dari lapisan kalangan atas, menengah sampai kalangan masyarakat bawah dengan segala latar belakang kehidupan, status dan tingkat usia. Dengan banyaknya peredaran dan perdagangan gelap narkotika, banyak juga kasus yang terkait dengan industri farmasi melalui para apoteker seperti pada kasus peredaran obat PCC, apoteker jadi tersangka, permasalahannya apa upaya penanggulangan dalam pengedaran narkotika oleh apoteker, serta perlindungan hukum apa bagi apoteker di indonesia jika terkait permasalahan hukum. Maka penanggulangan peredaran narkotika dalam Industri farmasi terutama para apoteker agar jera dalam melakukan peredaran gelap narkotika maka diatur dalam UU 35/2009 tentang Narkotika dengan bertujuan menjamin pengaturan upaya penanggulangan narkotika bagi peredar narkotika dalam Industri farmasi. Penelitian dilakukan dengan metode normatif. Bahan yang digunakan adalah bahan primer, sekunder, dan tersier yang didapatkan dari studi kepustakaan. Pada hasil penelitian bahwa upaya penanggulangan pengedar narkotika dengan Pemidanaan terhadap Apoteker dalam pasal 147 UU 35/2009 tentang Narkotika dan dengan pencegahan secara pre-emptif, preventif dan persuasif. Serta apoteker mendapatkan perlindungan dalam bentuk pengakuan terhadap hak-hak sebagai subyek hukum untuk melakukan suatu tindakan hukum melalui salah satunya dalam pasal 57 dan 58 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesahatan. |