Anak seringkali digambarkan sebagai putra putri kehidupan, masa depan bangsa dan negara, “hidup mati” suatu bangsa di masa yang akan datang terletak di tangan anak-anak saat ini. Anak-anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with the law) adalah tetap merupakan peranan penting dalam suatu negara. Melihat kenyataan yang terjadi bahwa begitu banyak terjadi anak-anak dalam kondisi berkonflik dengan hukum mengharuskan pemerintah untuk memikirkan langkah-langkah yang harus segera diambil demi menyelamatkan generasi muda yang sudah mengalami krisis secara moral. Penelitian dengan judul ”Pelaksanaan Pembinaan Anak Pidana Oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIA Salemba” memiliki rumusan masalah mengenai bagaimana pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh LPKA Klas IIA Salemba terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris di mana dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara menggabungkan bahan-bahan hukum yang merupakan data-data sekunder dengan data-data yang diperoleh langsung dari lapangan yang merupakan data primer. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa LPKA Klas IIA Salemba sudah hampir sesuai dengan peraturan yang ada. |