Anda belum login :: 15 Apr 2025 12:19 WIB
Detail
BukuAnalisis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Narkotika Dengan Masalah Kesehatan Mental
Bibliografi
Author: Fransiska, Asmin (Advisor); Dala, Yohanes Billy
Topik: Perlindungan Hak Asasi Manusia; Narkotika; Kesehatan Mental
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Yohanes Billy Dala_Undergraduated theses_2019.pdf (1.32MB; 39 download)
Abstract
Istilah narkotika bukan lagi istilah asing bagi masyarakat mengingat begitu banyak berita baik dari media cetak maupun elektronik yang memberitakan tentang penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun bertumbuh dengan cepat meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang narkotika dan prekusor narkotika. Narkotika merupakan hasil proses kemajuan teknologi untuk dipergunakan kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Narkotika pada umumnya digunakan untuk alasan kesehatan akan tetapi masih banyak yang menyalahgunakan narkotika. Dalam kaitan pemenuhan HAM atas hak kesehatan, yang juga akan kita gunakan dalam menelaah akses terhadap pelayanan kesehatan pada pengguna dan korban napza, terdapat kewajiban dasar yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menjamin pelaksanaannyaAtas dasar latar belakang yang diatas, maka Penulis akan membahas rumusan permasalahan yaitu bagaimana perlindungan Hukum terhadap pengguna Narkotika dengan masalah kesehatan mental. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum terkait yang ditopang dengan data dari hasil wawancara dengan Pengacara dari LBH Masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Wendra Purnama merupakan pengguna narkotika dengan gangguan kesehatan mental. Hakim menyatakan Wendra terbukti melakukan tindak pidana tetapi perbuatan itu tidak nerupakan suatu tindak pidana karena adanya alasan penghapus pidana, yang memenuhi pasal 44 KUHP. Penyidik seharusnya sejak awal mengundang saksi ahli untuk memeriksa kesehatan jiwa Wendra dikarenakan sejak awal ketika penyidikan sudah menunjukan gejala keterbelakangan mental tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)