Narkotika merupakan hasil proses kemajuan teknologi untuk dipergunakan kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Dengan adanya jenis narkotika baru, asas legalitas menjadi masalah untuk memidana pelaku penyalahgunaan narkotika jenis baru. Jika terus melihat asas legalitas secara tekstual, maka jelas bahwa jika ditemukan narkotika jenis baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap pelakunya tidak dapat dipidana. Berdasarkan latar belakang, Penulis merumuskan permasalahan yaitu, Bagaimana efektivitas hukum narkotika terhadap narkotika jenis baru di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan obyek penelitiannya antara lain adalah norma-norma, kaedah-kaedah, asas-asas, dan prinsip-prinsip yang dikandung suatu peraturan perundangan-undangan, dan yuridis dari suatu peraturan perundang-undangan, latar belakang pemikiran dan sejarah pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, serta sistematika hukum, harmonisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum dari suatu peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah setiap tahun narkotika jenis baru (New Psychoactive substances (NPS)) yang mendominasi di tahun tersebut dan menurun di tahun berikutnya tidaklah selalu menjunkkan hal yang baik, tetapi jenis baru muncul setiap tahun yang kemudian langsung mendominasi NPS di Indonesia, dengan kata lain efektivitas hukum narkotika terhadap narkotika jenis baru di Indonesia belum dapat berjalan dengan efektif dan ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya dengan cepatnya jenis narkotika jenis baru bermunculan, hukum tidak dapat menyesuaikan dengan cepat dalam menetapkan aturan baru yang mengatur tentang narkotika jenis baru. |