Kalimantan Barat merupakan Provinsi ke-3 terbanyak di Indonesia sebagai Provinsi asal Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang terorganisir dengan rapi. Banyak warga Indonesia dieksploitasi menjadi pekerja paksa dan terlilit hutang di Asia dan Timur Tengah, terutama di sektor pekerja rumah tangga, buruh pabrik, pekerja konstruksi, pekerja manufaktur, perkebunan kelapa sawit di Malaysia, dan kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kota Singkawang? Bagaimana upaya penanggulangan mengenai tindak pidana perdagangan orang di Kota Singkawang? Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kondisi keluarga, faktor lingkungan, faktor bahasa dan sarana, faktor geografis, faktor pengalaman dan/atau faktor sosial budaya. Faktor-faktor tersebut sesuai dengan Teori Kontrol Sosial. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian adalah upaya preventif dan upaya represif, upaya preventif adalah menghilangkan kesempatan untuk melakukan kejahatan kesusilaan dalan hal ini TPPO dan upaya represif berupa penjatuhan hukuman. Upaya penanggulangan juga dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Singkawang dalam membuat kebijakan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Keputusan Walikota Singkawang Nomor 474.24/114/DSPPPA.PP-A Tahun 2018 tentang Pembentukan Gugus Tugas dan Agen Perubahan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Singkawang, Dibentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak "MAHARANI" Kota Singkawang yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Singkawang serta Dibentuknya Satuan Petugas anti TPPO. |