Anak merupakan harapan bangsa dan apabila sudah sampai saatnya, akan menggantikan generasi tua dan melanjutkan roda kehidupan negara. Anak merupakan generasi penerus bangsa, maka anak harus dilindungi dari berbagai macam kejahatan. Eksploitasi seksual anak dibawah umur untuk mendapatkan keuntungan sering terjadi, bahkan ada saja orang tua yang melakukan prostitusi terhadap anak mereka sendiri dengan alasan untuk membantu ekonomi keluarga. Maka, Penulis ingin menganalisis bagaimana pemberatan sanksi pidana bagi orangtua yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Berdasarkan latar belakang, Penulis merumuskan dua permasalahan yaitu, bagaimana penjatuhan pidana jika orangtua yang melakukan tindak pidana Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak ( Kasus Putusan No.510/PID.SUS/2015/PN.Dpk dan 511/PID.SUS/2015/PN.Dpk) dan bagaimana seharusnya ancaman pidana yang diberikan terhadap orang tua yang melakukan tindak pidana Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum terkait yang ditopang dengan data dari hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terhadap orangtua yang melakukan tindak pidana Pasal 88 UUPA memiliki pidana yang lebih berat (Putusan No. 511/PID.SUS/2015/PN.Dpk) dibandingkan orang lain yang melakukan tindak pidana Pasal 88 UUPA (Putusan No. 510/PID.SUS/2015/PN.Dpk). Pemberatan sanksi pidana bagi orangtua telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak disebutkan seberapa besar pemberatan hukuman bagi orang tua sebagai pelaku. Adanya pemberatan hukuman hanya disebutkan dalam Pasal 80, 81, dan 82 tentang kekerasan terhadap anak yaitu sebesar 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Orang tua merupakan pintu utama untuk melindungi anaknya, sehingga apabila pintu utama ini melakukan tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 13, maka orang tua harus diberikan pemberatan hukuman |